Sunday, October 24, 2010

ayat Qur'an dan hadits Rosul tg menikah

"Sesungguhnya, apabila seorang suami memandang
isterinya (dengan kasih & sayang) dan isterinya juga
memandang suaminya (dengan kasih & sayang), maka
Allah akan memandang keduanya dengan pandangan kasih &
sayang. Dan apabila seorang suami memegangi jemari
isterinya (dengan kasih & sayang) maka berjatuhanlah
dosa-dosa dari segala jemari keduanya" (HR. Abu Sa'id)

"Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah
berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang
diamalkan oleh jejaka (atau perawan)" (HR. Ibnu Ady
dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah)

"Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir" (Ar-Ruum
21)

"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara
kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba
sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN
MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas
(pemberianNya) dan Maha Mengetahui."
(An Nuur 32)

"Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan,
supaya kamu mengingat kebesaran Allah" (Adz Dzariyaat
49)

"Janganlah kalian mendekati zina, karena zina itu
perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk" (Al-Isra
32)

"Dialah yang menciptakan kalian dari satu orang,
kemudian darinya Dia menciptakan istrinya, agar
menjadi cocok dan tenteram kepadanya" (Al-A'raf 189)

"Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang
keji, dan laki-laki yang keji adalah buat
wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang
baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki
yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)"
(An-Nur 26)

"Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu
nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan" ( An
Nisaa : 4)

"Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka,
bukan golonganku" (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)

"Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu :
berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan
menikah" (HR. Tirmidzi)

"Janganlah seorang laki-laki berdua-duan (khalwat)
dengan seorang perempuan, karena pihak ketiga adalah
syaithan" (Al Hadits)

"Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang
telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah.
Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan
pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa
yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena
sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya"
(HR. Bukhori-Muslim)

"Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat,
sebab syaithan menemaninya. Janganlah salah seorang di
antara kita berkhalwat, kecuali wanita itu disertai
mahramnya" (HR. Imam Bukhari dan Iman Muslim dari
Abdullah Ibnu Abbas ra).

"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir,
hendaklah tidak melakukan khalwat dengan seorang
wanita yang tidak disertai mahramnya, karena
sesungguhnya yang ketiga adalah syetan" (Al Hadits)

"Dunia ini dijadikan Allah penuh perhiasan, dan
sebaik-baik perhiasan hidup adalah istri yang
sholihah" (HR. Muslim)

"Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau
senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia
(dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima
(lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan
kerusakan yang luas" ( H.R. At-Turmidzi)

"Barang siapa yang diberi istri yang sholihah oleh
Allah, berarti telah ditolong oleh-Nya pada separuh
agamanya. Oleh karena itu, hendaknya ia bertaqwa pada
separuh yang lain" (Al Hadits)

"Jadilah istri yang terbaik. Sebaik-baiknya istri,
apabila dipandang suaminya menyenangkan, bila
diperintah ia taat, bila suami tidak ada, ia jaga
harta suaminya dan ia jaga kehormatan dirinya" (Al
Hadits)

"Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : a.
Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b.
Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda / i
yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang
haram" (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)

"Wahai generasi muda! Bila diantaramu sudah mampu
menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih
terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara"
(HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud)

"Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang
mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu
sebagai umat yang terbanyak" (HR. Abu Dawud)

"Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah
kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku
bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah
umat yang lain" (HR. Abdurrazak dan Baihaqi)

"Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan
sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah"
(HR. Bukhari)

"Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang
hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling
hina adalah kematian orang yang memilih hidup
membujang" (HR. Abu Ya¡�la dan Thabrani)

"Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda : Barang
siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih
lagi suci, maka kawinkanlah dengan perempuan
terhormat" (HR. Ibnu Majah,dhaif)

"Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang
yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah
akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan
menambah keluhuran mereka" (Al Hadits)

"Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau
akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan
akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu
dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita
karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang
menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan
memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita
karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan
kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya
karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya
atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah
senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan
itu padanya" (HR. Thabrani)

"Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya,
mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan
kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin
saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan
tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab,
seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk
wajahnya adalah lebih utama" (HR. Ibnu Majah)

"Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah
bersabda : Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang
karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan
kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama" (HR.
Muslim dan Tirmidzi)

"Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang
paling ringan maharnya" (HR. Ahmad, Al Hakim, Al
Baihaqi dengan sanad yang shahih)

"Jangan mempermahal nilai mahar. Sesungguhnya kalau
lelaki itu mulia di dunia dan takwa di sisi Allah,
maka Rasulullah sendiri yang akan menjadi
wali pernikahannya." (HR. Ashhabus Sunan)

"Sesungguhnya berkah nikah yang besar ialah yang
sederhana belanjanya (maharnya)" (HR. Ahmad)

"Dari Anas, dia berkata : " Abu Thalhah menikahi Ummu
Sulaim dengan mahar berupa keIslamannya" (Ditakhrij
dari An Nasa'i)

"Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor
kambing." (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah Sallallahu 'Alaihi Wa sallam bersabda:
"Apabila seorang hamba menikah berarti ia telah
menyempurnakan separuh dari agamanya, oleh karena itu
bertaqwalah kalian terhadap yang separuh lagi." (Ash-Shahihah 625).

ANJURAN MELIHAT WANITA YANG AKAN
DILAMAR
Yaitu ia dibolehkan melihat hal-hal yang menarik pada wanita
yang akan dilamarnya sehingga mendorongnya untuk
menikahinya atau hal-hal yang tidak menariknya sehingga
memalingkannya dari keinginan menikahinya.
Ini berdasarkan hadits-hadits yang sangat banyak diantaranya:
1- Hadits Jabir bin Abdillah Radhiyallah 'anhuma ia berkata:
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Apabila salah seorang dari kamu meminang seorang wanita
maka bila ia bisa melihat hal-hal yang menariknya untuk
menikahinya maka lakukanlah."
Jabir berkata: "Akupun melamar seorang wanita. Aku
sembunyi-sembunyi melihatnya hingga aku bisa melihat darinyasesuatu yang menarikku untuk menikahinya maka akupun
menikahinya." Diriwayatkan oleh Ahmad (III/334 dan 360), Abu Dawud (2082), Al-Hakim, Ath-Thahawi dan Al-Baihaqi.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membatasi nazhar hanya
kepada wanita yang hendak dinikahi. Apabila telah bulat
tekadnya untuk menikahinya atau untuk berpaling darinya maka
ia harus menundukkan pandangan terhadapnya sehingga ia
memilikinya dan mengikat akad nikah dengannya.
Keringanan yang diberikan ini bukan berarti ia boleh
melayangkan pandangan kepada wanita-wanita yang bukan
mahram dengan alasan ingin mencari wanita yang diidamkan.
Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian
itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka (QS. 24:30-31)
2- Hadits Abu Hurairah Radhiyallah 'anhu ia berkata: "Aku
berada di sisi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu
datanglah seorang lelaki mengabarkan bahwa ia akan menikahi
seorang wanita Anshar. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam berkata kepadanya: "Lihatlah wanita itu!"
Ia berkata: "Tidak!"
Rasulullah berkata:
"Pergi dan lihatlah, karena ada sesuatu pada mata orang-orang
Anshar." oleh Muslim (II/1040) dan An-Nasaa'i (69) dari jalur Yazid bin Kaisan dari Abu Hazim Al-Asyja'i dari Abu Hurairah Radhiyallah 'anhu.

3- Hadits Al-Mughirah bin Syu'bah Radhiyallah 'anhu ia berkata:
"Aku mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan
aku menceritakan seorang wanita yang ingin aku lamar. Beliau
berkata: "Pergi dan lihatlah wanita itu, karena hal itu akan bisa lebih
mengekalkan cinta kalian berdua." Yaitu akan lebih melanggengkan rasa cinta diantara kamu berdua. Sebagaimana ditafsirkan oleh At-Tirmidzi dalam Al-Jami'.

Al-Mughirah berkata: "Akupun mendatangi wanita Anshar
tersebut. Aku melamarnya kepada kedua orang tuanya. Aku
kabarkan kepada mereka berdua sabda Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam namun sepertinya keduanya tidak menyukainya.
Namun wanita itu mendengarnya sementara ia berada dalam
pingitannya. Ia berkata: "Jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam memerintahkan untuk melihat maka lihatlah. Kalau tidak
maka aku minta kepadamu demi Allah!" kelihatannya hal itu
sangat memberatkan orang tuanya, lalu iapun menyingkap tirai
pintu. Akupun melihatnya lalu menikahinya. Kemudian Jabir
menceritakan tentang kedudukan wanita itu dalam
pandangannya. Al-Mughirah berkata: "Tidak ada seorangpun
perempuan yang menyamai kedudukannya di sisiku. Padahal
aku telah menikahi tujuh puluh wanita atau tujuh puluhan
wanita."16 Diriwayatkan oleh Ahmad (IV/245), At-Tirmidzi (1087), An-Nasaa'i (VI/69), Ibnu Majah (1866),
Sa'id bin Manshur dalam As-Sunan (516 dan 517), Ad-Daarimi (II/180), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra
(VII/84-85) dari jalur 'Ashim Al-Ahwal dari Bakar bin Abdillah Al-Muzani dari Al-Mughirah
Radhiyallah 'anhu.

4- Hadits Abu Humeid Radhiyallah 'anhu ia berkata: Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Jika salah seorang dari kamu meminang seorang wanita maka
ia boleh melihatnya, dengan syarat ia melihatnya untuk tujuan
meminangnya, walaupun wanita itu tidak mengetahuinya." Diriwayatkan oleh Ahmad (V/424) dan Ath-Thabraani dalam Al-Ausath (911) dari jalur Zuheir ia
berkata: Abdillah bin Isa telah menceritakan kepadaku, ia berkata: Musa bin Abdillah bin Yazid telah
menceritakan kepadaku dari Abu Humeid atau Abu Hamidah –ia telah melihat Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam
5- Hadits Sahl bin Sa'ad As-Saa'idi Radhiyallah 'anhu bahwa
seorang wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku datang untuk
menyerahkan diriku kepadamu." Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihatnya, beliau memandanginya dengan
seksama kemudian beliau menundukkan pandangannya.
Imam Al-Bukhaari telah membuat bab dalam shahihnya: Bab:
Melihat calon istri sebelum menikah.
6- Hadits Subai'ah Al-Aslamiyah Radhiyallah 'anha yang
sebentar lagi akan disebutkan insya Allah.
Dari hadits-hadits di atas jelaslah bagi kita urgensi melihat calon
istri sebelum menikah bagi yang ingin menikahinya. Bahkan
hukumnya sangat ditekankan dengan sabda nabi:
"Pergi dan lihatlah wanita itu, karena hal itu akan bisa lebih
mengekalkan cinta kalian berdua."

- Batasan Melihat Calon Istri:
Apa saja yang boleh dilihat? Ibnu Qudamah telah menukil
kesepakatan dalam kitab Al-Mughni atas bolehnya melihat
wajah. Beliau berkata: "Tidak ada perselisihan di antara ahli ilmu
bolehnya melihat wajah. Karena wajah bukanlah aurat." Al-Mughni (VI/553)
Al-Hafizh Muhammad bin Abdillah bin Habib Al-Aamiri
berkata dalam kitabnya Ahkaamun Nazhar Ilal Muharramaat
(halaman 73): "Apabila seorang lelaki ingin menikahi seorang
wanita maka ia boleh melihat wajah dan dua telapak tangannya
serta apa-apa yang dapat menariknya untuk menikahinya.
Dasarnya adalah hadits Jabir bin Abdillah Radhiyallah 'anhu ia
berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila seorang diantara kamu ingin melamar seorang wanita,
maka jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya
menikahinya maka lakukanlah!”
Maksudnya adalah wajah dan dua telapak tangan sedang si
wanita tetap menutup auratnya. Ia tidak boleh melihat tubuhnya
dan tidak pula melihat auratnya yang lain."
Aku katakan: Hadits Jabir tersebut sangat jelas menunjukkan
bolehnya melihat selain wajah. Sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak membatasinya hanya wajah saja. Namun
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya
menikahinya maka lakukanlah!”
Dan sembunyi-sembunyinya Jabir untuk melihatnya merupakan
dall bahwa ia melihat selain dari wajah.
Dan yang menguatkan lagi adalah riwayat yang dikeluarkan oleh
Abdurrazzaq (VI/163) dan Sa'id bin Manshur dalam As-Sunan
(521) dengan sanad yang para perawinya tsiqah bahwa Umar
bin Al-Khaththab Radhiyallah 'anhu meminang salah seorang
puteri Ali. Ali berkata: "Ia masih kecil." Dikatakan kepada Umar
bahwa maksud Ali adalah menolak pinangannya. Umar berkata:
"Bicarakanlah kepadanya." Maka Alipun berkata: "Aku akan
menyuruhnya menemuimu jika engkau suka maka ia adalah
istrimu." Maka Alipun menyuruhnya menemui Umar. Umarpun
datang dan menyingkap betisnya. Puteri Ali berkata: "Tutup,
kalaulah engkau bukan amirul mukminin niscaya aku pelintir
lehermu."
Akan tetapi hal itu harus memenuhi dua syarat:
Pertama: Kebulatan tekad menikah telah tertancap dalam
hatinya, hanya tinggal memilih calon istri saja.
Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan:
"dengan syarat ia melihatnya untuk tujuan meminangnya"
Kedua: Ia harus menahan pandangan apabila ia telah melihat
sesuatu yang menariknya untuk menikahinya atau yang tidak
menariknya dan membuatnya berpaling darinya. Jika ia tahu
bahwa wali si wanita itu tidak akan menikahkannya dengannya
maka ia harus membatalkan nazharnya.
Ibnul Qaththan Al-Faasi berkata dalam kitab Ahkaamun
Nazhar20:
"Apabila pihak peminang mengetahui bahwa si wanita itu tidak
akan menikah dengannya atau walinya tidak memberikan
jawaban maka ia tidak boleh nazhar. Walaupun ia telah
melamarnya. Karena nazhar itu dibolehkan agar bisa menjadi

No comments:

Post a Comment